Monthly Archives: September, 2015

Tanya & Jawab Seputar Permasalahan PUPNS 2015

PUPNS12-1170x600

Program Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik Tahun 2015 atau biasa disingkat dengan e-PUPNS 2015 sering diangkat menjadi berita di media online. Kelebihan media online adalah selalu cepat dalam menyampaikan berita terbaru dalam hitungan jam bahkan menit. Lain halnya dengan media cetak sepengetahuan saya belum pernah persoalan e-PUPNS diangkat menjadi topik berita (baca: media cetak lokal). Kebanyakan PNS masih ada yang belum menyadari betapa urgen-nya program e-PUPNS ini. Apakah karena tidak adanya sosialisasi yang lebih intens dari pihak-pihak yang berwenang dan bertanggungjawab terhadap kesuksesan program ini. Atau mungkin saja karena kurangnya minat para PNS untuk mencari tahu sendiri tentang e-PUPNS dengan memanfaatkan akses internet.

Kalau ditelusuri di Google, informasi tentang PUPNS 2015 sangatlah banyak, baik melalui website resmi milik Pemerintah, media online maupun tulisan para blogger. Informasi-informasi yang tersedia tersebut sudah lebih dari cukup. Namun demikian, sebagai tambahan informasi saya berikan Tanya (T) & Jawab (J) Seputar Permasalahan PUPNS 2015 seperti berikut ini:

(T): Siapa saja peserta yang harus mengikuti PUPNS 2015?

(J) : Peserta PUPNS adalah CPNS dan PNS yang masih aktif bekerja. Sedangkan PNS yang sudah diusulkan pensiun dan sudah memiliki SK Pensiun, tidak berhak mengikuti PUPNS 2015.

(T) : Bagaimana jika NIP yang diketik di ePUPNS yang muncul nama orang lain?

(J) : 1. Pastikan NIP yang Anda ketik benar.
2. Pastikan Nama anda benar-benar tidak sesuai. Contoh : Nama anda “Aulia”, di data PUPNS “Aisha”. (Bila Nama anda “Aulia” dan data di PUPNS adalah “Aulhia”, hanya berbeda satu atau 2 huruf, anda disarankan untuk tidak masuk kedalam menu helpdesk tetapi tetap melanjutkan melakukan pengisian PUPNS dan akan melakukan perbaikan beda nama di dalam PUPNS).
3. Tekan tombol helpdesk dibawah field nama.
4. Pastikan anda mengunggah berkas/dokumen scan yang sesuai.

(T) : Bagaimana jika data saya pada PUPNS beda instansi dengan sebenarnya?

(J) : 1. Pastikan NIP yang Anda ketik benar (instansi yang tampil adalah Instansi tempat anda bekerja).
2. Tekan tombol helpdesk dibawah field instansi.
3. Pastikan anda mengunggah berkas/dokumen scan yang sesuai.

(T) : Bagaimana jika data saya tidak ada dalam database BKN saat ketik NIP di ePUPNS?

(J) : Pastikan NIP yang Anda ketik benar. Tekan tombol helpdesk di pop-up.

(T) : Bagaimana jika data saya tidak ada dalam database BKN karena masuk dalam database Pensiun?

(J) : 1. Pastikan NIP yang Anda ketik benar.
2. Silahkan lampirkan Surat Keterangan Pembatalan Pensiun dari Badan/Biro Kepegawaian Instansi tempat anda bekerja. Scan dokumen tersebut dan masuk ke dalam menu helpdesk untuk meminta bantuan pengaktifan.
3. Tekan tombol helpdesk di pop-up.
4. Pastikan anda mengunggah berkas/dokumen scan yang sesuai.

(T) : Bagaimana jika data saya tidak ada dalam database BKN karena status diberhentikan?

(J) : 1. Pastikan NIP yang Anda ketik benar.
2. Anda dapat menghubungi Badan Kepegawaian Daerah atau Biro Kepegawaian instansi anda, lampirkan surat pengaktifan kembali atau bukti tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin diberhentikan.
3. Scan dokumen tersebut lalu Tekan tombol helpdesk di pop-up.
4. Pastikan anda mengunggah berkas/dokumen scan yang sesuai.

(T) : Bagaimana jika data saya tidak ada dalam database BKN karena tidak mengikuti PUPNS 2015?

(J) : Pastikan NIP yang Anda ketik benar. Anda dapat menghubungi Badan Kepegawaian Daerah atau Biro Kepegawaian instansi anda dengan membawa bukti : Slip gaji 3 bulan terakhir, Surat Pernyataan dari atasan langsung, mengisi formulir hijau PUPNS 2015, lalu Tekan tombol helpdesk di pop-up.

(T) : Bagaimaan bila saya lupa nomor registrasi untuk masuk ke ePUPNS?

(J) : Masuk ke dalam form lupa nomor registrasi. Masukkan NIP Baru dan Jawaban atas pertanyaan pengaman.

(T) : Bagaimana bila saya lupa password untuk masuk ke e-PUPNS?

(J) : Masuk ke dalam form lupa password. Masukkan NIP Baru, Jawaban atas pertanyaan pengaman dan Nomor register.

(T) : Bagaimana bila saya lupa Nomor Register dan juga password di proses ePUPNS?

(J) : Masuk ke dalam form lupa pertanyaan pengaman. Masukkan NIP Baru dan Jawaban atas pertanyaan ibu kandung.

(T) : Bagaimana bila saya lupa Nomor Register dan juga password di proses ePUPNS?

(J) : Masuk ke dalam form lupa nomor register lalu ke dalam form lupa password. Masukkan NIP Baru, Jawaban atas pertanyaan pengaman dan Jawaban atas pertanyaan ibu kandung.

(T) : Bagaimana bila saya lupa jawaban atas pertanyaan ibu kandung?

(J) : Kirimkan Scan SK CPNS, KPE/Karpeg, SK Pengangkatan Terakhir dan Akte Kelahiran ke email Tim PUPNS BKN : satgaspupns2015@gmail.com.
Dengan Subject Email : “Lupa Ibu Kandung_NIPBARU” (Contoh : “Lupa Ibu Kandung 198603232009121001”)

(T): Bagaimana bila data referensi seperti :
1. Sekolah,
2. Unit kesehatan,
3. Bidang spesialis,
4. Unit organisasi,
5. Pendidikan,
6. Jabatan fungsional tertentu maupun umum,
7. Lokasi tempat lahir maupun lokasi kerja,
8. Mata pelajaran,
9. Diklat fungsional
tidak ada atau tidak ditemukan saat pengisian form PUPNS?

(J) : Pastikan pengetikan referensi anda benar (pengisian data referensi dilakukan dengan memilih autocomplete di dalam aplikasi PUPNS). Masuk ke dalam menu helpdesk sesuai dengan permasalahan data referensi yang tidak ditemukan, tekan tombol ‘tanda tanya’ disamping field pengisian atau masuk ke dalam form helpdesk dan pilih tipe refernsi yang diinginkan. Masukkan pengisian sesuai dengan format yang ada.

(T) : Jenis-jenis Pegawai Negeri Sipil?

(J) : 1. PNS Pusat yang bekerja pada Departemen/Lembaga
2. PNS Pusat DPB pada Instansi lain
3. PNS Pusat DPK pada Instansi lain
4. PNS Pusat DPB pada Pemerintah Propinsi
5. PNS Pusat DPK pada Pemerintah Propinsi
6. PNS Pusat DPB pada Pemerintah Kabupaten/Kota
7. PNS Pusat DPK pada Pemerintah Kabupaten/Kota
8. PNS Pusat DPB pada BUMN/Badan lain
9. PNS Pusat DPK pada BUMN/Badan lain
10.PNS Daerah Propinsi yang bekerja pada Propinsi
11.PNS Daerah Propinsi DPB pada Instansi lain
12.PNS Daerah Propinsi DPK pada Instansi lain
13.PNS Daerah Propinsi DPB pada BUMN/BUMD
14.PNS Daerah Propinsi DPK pada BUMN/BUMD
15.PNS Daerah Kab./Kota yang bekerja pada Kab./Kota
16.PNS Daerah Kab./Kota DPB pada Instansi lain
17.PNS Daerah Kab./Kota DPK pada Instansi lain
18.PNS Daerah Kab./Kota DPB pada BUMN/BUMD
19.PNS Daerah Kab./Kota DPK pada BUMN/BUMD

(T) : Jenis-jenis Kedudukan Hukum Pegawai Negeri Sipil?

(J) : PNS yang harus mengikuti pengisian PUPNS adalah PNS dengan berkedudukan hukum :
1. Aktif
2. CLTN
3. Tugas Belajar
4. Pemberhentian Sementara
5. Penerima Uang Tunggu
6. Prajurit Wajib
7. Pejabat Negara
8. Kepala Desa
9. Sedang dlm Proses Banding BAPEK
10.Pegawai Titipan
11.Pengungsi
12.Perpanjangan CLTN
13.PNS yang dinyatakan hilang
14.PNS kena hukuman disiplin
15.Pemindahan dalam rangka penurunan Jabatan
16.Masa Persiapan Pensiun
17.Mencapai BUP

PNS yang tidak berhak mengikuti pengisian PUPNS adalah PNS dengan berkedudukan hukum :
1. Diberhentikan
2. Punah
3. TMS Dari Pengadaan
4. Pembatalan NIP
5. Pemberhentian tanpa hak pensiun
6. Pemberhentian dengan hak pensiun
7. Pensiun

Sumber: https://epupns.bkn.go.id/faq

PUPNS 2015

PUPNS12-1170x600

Bagi Anda yang berstatus PNS tentu sudah mengetahui Program Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik atau lebih dikenal dengan singkatan e-PUPNS yang dapat diakses melalui website: https://epupns.bkn.go.id. Sebagai PNS tentu Anda tidak boleh menyepelekan hal tersebut karena menyangkut dengan data kepegawaian Anda sendiri. Program tersebut telah mulai diujicobakan sejak Bulan Agustus 2015. Pendataannya sendiri mulai berlaku sejak Tanggal 1 September 2015 sampai 30 September 2015. Untuk itu Anda harus segera melakukan registrasi karena jika lalai bisa-bisa data kepegawaian Anda tidak ada lagi dalam sistem kepegawaian yang terdapat pada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan kata lain, Anda tidak lagi tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Mengapa bisa demikian? Karena segala urusan administrasi kepegawaian yang berkaitan dengan nama Anda tidak dapat dilayani lagi. Kalau ini benar-benar Anda alami maka hal ini adalah mimpi buruk bagi Anda.

Untuk memudahkan Anda dalam menggunakan e-PUPNS, berikut ini saya berikan BUKU PETUNJUK PENGGUNA SISTEM PENDATAAN ULANG PNS ELEKTRONIK (e-PUPNS) yang diterbitkan langsung oleh BKN. Silahkan download.